Polda Jateng bongkar perusahaan ilegal pengirim 20 migran di Brebes

Semarang – Polda Jawa Tengah melakukan razia terhadap perusahaan ilegal PT RAB yang mengirimkan 20 pekerja migran di Kabupaten Brebes.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Required assistance in rephrasing this text in Indonesian. Dwi Subagio di Semarang, pada hari Rabu, menyebutkan bahwa penyidikan dimulai dari aduan 10 korban yang telah direkrut sejak tahun 2023.

“Menurutnya, korban yang seharusnya diberangkatkan hingga Desember 2024 ternyata masih belum berangkat. ”

Sementara itu, dia melanjutkan, setiap korban telah membayar uang muka sebesar Rp22,4 juta per orang dari total biaya Rp45 juta yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Para korban juga telah diberi pelatihan dan selalu dijanjikan untuk diberangkatkan, ungkapnya.

Kata dia, dalam pengungkapan tersebut polisi menemukan 10 calon pekerja migran lainnya ketika melakukan penyelidikan di kantor PT RAB.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa PT RAB tidak memiliki izin resmi untuk menempatkan pekerja migran Indonesia.

S yang merupakan Direktur Utama PT RAB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang oleh pihak kepolisian.

Dampak dari tindakan tersangka yang telah beroperasi selama 2 tahun tersebut telah menyebabkan kerugian total bagi para korban mencapai Rp450 juta.

Karena tindakannya, tersangka didakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 378 KUHP mengenai penipuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *