Jakarta – Hidayat Nur Wahid (HNW), Wakil Ketua MPR RI, telah menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto. Mengeluarkan keputusan presiden yang menetapkan 3 April sebagai Hari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
HNW menyatakan bahwa inisiatif ini adalah untuk menghormati dan mengenang kembali keberadaan NKRI yang dikemukakan melalui mosi integral oleh pejuang kemerdekaan Mohammad Natsir di parlemen Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tanggal 3 April 1950.
“Selama ini, sudah ada Hari Nasional seperti Hari Pancasila pada 1 Juni dan Hari Konstitusi pada 18 Agustus serta lainnya, yang berfungsi sebagai fondasi penting bagi kehidupan berbangsa. Oleh karena itu, penting bagi Presiden Prabowo untuk menetapkan hari NKRI pada 3 April di awal pemerintahannya,” ujarnya dalam rilis yang diterima di Jakarta pada hari Jumat.
Ia juga menambahkan, “Yang menarik, Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang didirikan dan dipimpin oleh Sumitro Djojohadikusumo, ayah dari Presiden Prabowo, juga merupakan partai yang mendukung mosi integral Natsir itu secara aklamasi. ”
Menurutnya, mosi integral yang diusulkan oleh Mohammad Natsir saat itu, sebagai Ketua Fraksi Partai Islam Masyumi, adalah tonggak sejarah yang sangat penting.
“Dengan menetapkan 3 April sebagai hari NKRI, hal ini semakin menegaskan pentingnya upaya menyatukan bangsa agar tidak ada lagi upaya memecah belah persatuan nasional dengan menciptakan ketegangan antara kelompok Islam dan kelompok nasionalis lainnya, hanya karena menuduh umat Islam menentang NKRI, padahal justru Partai Islam Masyumi di bawah kepemimpinan M. Natsir yang berjuang menyelamatkan NKRI,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa menyatukan kembali Indonesia setelah adanya pemecahan oleh Belanda melalui pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah sesuai cita-cita dan kesepakatan para pendiri bangsa pada tanggal 18 Agustus 1945.
“Dalam kesepakatan yang tercantum dalam Bab 1 Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, dinyatakan bahwa Indonesia yang didirikan bukanlah Republik berbentuk serikat, tetapi negara kesatuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa hal ini mendapat penegasan selama reformasi dan amandemen konstitusi, bahwa NKRI merupakan ketentuan yang tidak dapat diubah (unamandable provision) seperti yang tertera dalam Pasal 37 ayat (5) UUD 1945.
Oleh karena itu, HNW menekankan pentingnya menghargai, memperingati, dan tidak melupakan fakta sejarah untuk menjaga serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam menghadapi berbagai ancaman perpecahan dan disintegrasi.
Ia mengungkapkan bahwa usulan ini sebelumnya telah disampaikan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai warisan di akhir masa jabatannya, namun momentum ini tidak terwujud.
“Oleh sebab itu, Presiden Prabowo memiliki kesempatan untuk mengambil langkah bersejarah di awal pemerintahannya, terutama mengingat beliau sering menekankan pentingnya persatuan nasional dengan melibatkan seluruh elemen bangsa dalam pembangunan,” ujarnya.
Ia percaya bahwa penetapan Hari NKRI pada 3 April akan semakin memperkuat komitmen pemerintahan Prabowo dalam menjaga NKRI, serta mendukung persatuan dan kesatuan di antara semua komponen bangsa, termasuk mengingat jasa-jasa para tokoh bangsa yang telah berkontribusi menyelamatkan NKRI.
“Langkah ini juga dapat memperkuat komitmen tersebut, memberi pesan kepada dunia internasional, termasuk negara-negara yang masih berjuang melawan penjajahan, seperti Palestina, untuk tetap mengikuti jejak para pahlawan bangsa. Komitmen dalam hal keagamaan dan kebangsaan secara bersama-sama tetap diperlukan dan dapat diwujudkan untuk membawa kemaslahatan,” pungkasnya.