Gubernur tetapkan 19 April jadi hari libur PSU Kabupaten Serang

Serang – Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan keputusan resmi yang menetapkan 19 April. Sebagai hari libur untuk mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Serang.

“Saya berharap dengan keputusan ini, semua warga Kabupaten Serang dapat berpartisipasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang,” ujar Andra di Serang pada CVTOGEL hari Rabu.

Keputusan gubernur ini tercantum dalam dokumen bernomor 187 Tahun 2025 yang menyatakan hari pelaksanaan PSU untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagai hari libur. Dokumen tersebut telah ditandatangani pada tanggal 15 April 2025.

Andra juga meminta masyarakat Kabupaten Serang untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menyalurkan hak pilih mereka. Dia berharap PSU dapat berjalan dengan aman dan lancar.

“Saya mendorong warga Kabupaten Serang untuk menggunakan hak suara mereka pada PSU yang jatuh pada 19 April,” tambahnya.

Dia berharap proses demokrasi di Kabupaten Serang dapat berlangsung dengan baik untuk memilih pemimpin yang tepat bagi masyarakat di masa depan.

Di sisi lain, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan, agar memberikan izin kepada karyawan mereka untuk memberikan hak suara saat PSU Pilkada 2024.

“Demi meningkatkan partisipasi pemilih, kami telah mengeluarkan edaran agar perusahaan memberikan waktu bagi warga yang memiliki KTP Kabupaten Serang untuk menyalurkan hak pilih mereka,” ungkapnya.

Pihaknya berharap partisipasi pemilih pada PSU tidak akan lebih rendah dari angka 73,6 persen yang tercapai pada Pilkada 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *