Dua hakim “vonis bebas” Ronald Tannur minta jalani hukuman di daerah

Jakarta – Dua hakim yang tidak aktif di Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam dugaan suap. Dan gratifikasi terkait dengan pemberian “vonis bebas” untuk terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Pada tahun 2024, mengajukan permohonan untuk menjalani hukuman di lokasi yang berbeda.

Kedua hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, yang ingin menjalani masa tahanan. Di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, dan Mangapul. Yang memohon untuk ditahan di Lapas Kelas I Medan, Sumatera Utara.

“Saya berharap Majelis Hakim mengizinkan saya menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang,” kata Erintuah dalam sidang yang membahas replik dari jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada cvtogel login hari Jumat.

Mangapul juga menyampaikan hal serupa melalui penasihat hukumnya, Philipus Sitepu. Philipus mengungkapkan bahwa kliennya ingin dekat dengan keluarganya. Sehingga ia meminta untuk ditempatkan di Lapas Kelas I Medan.

Ia juga menjelaskan bahwa Mangapul memiliki beberapa masalah kesehatan yang memerlukan perhatian dari keluarganya yang tinggal di Kota Medan.

Di sisi lain, Erintuah dan Mangapul, melalui penasihat hukum mereka, berharap agar hukuman yang diberikan adalah yang paling ringan, karena keduanya telah mengakui kesalahan dan bersedia untuk menjadi saksi pelaku yang berkolaborasi dengan pihak berwenang.

Selain itu, kedua terdakwa juga telah mengembalikan uang suap yang diterima dan meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan permohonan status justice collaborator.

“Kedua terdakwa juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang telah mencoreng citra Mahkamah Agung, tempat mereka selama ini bertugas,” kata penasihat hukum mereka.

Mengenai permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan mempertimbangkannya sebelum memberikan putusan.

Sidang putusan terkait kasus ini dijadwalkan akan dibacakan pada hari Kamis (8/5).

Sebelumnya, tiga hakim nonaktif di PN Surabaya dituntut dengan hukuman penjara antara 9 hingga 12 tahun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian “vonis bebas” kepada Ronald Tannur pada tahun 2024.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik dan Mangapul yang masing-masing dituntut 9 tahun, serta Heru Hanindyo yang dituntut 12 tahun penjara.

Di samping hukuman penjara, ketiga hakim tersebut juga dikenakan tuntutan denda sebesar Rp750 juta, yang dalam hal tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Ketiga hakim itu dianggap melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Dalam dugaan suap mengenai pemberian vonis bebas kepada Ronald Tannur dan gratifikasi, ketiga hakim nonaktif tersebut dituduh menerima suap berupa hadiah atau janji sebanyak Rp4,67 miliar.

Rincian dugaan suap yang diterima oleh ketiga hakim mencakup Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp3,67 miliar (berdasarkan kurs Rp11. 900).

Selain dari suap, ketiga hakim tersebut juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam mata uang rupiah serta beberapa mata uang asing, termasuk dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.
Dengan kata lain, tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa ada ketentuan hukum dan ancaman pidana yang tercantum dalam Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), serta Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *